dasar hukum infrastruktur partai politik
PPKn
ambaramade17
Pertanyaan
dasar hukum infrastruktur partai politik
1 Jawaban
-
1. Jawaban buina1
Landasan hukum infrastruktur politik Indonesia ialah pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal tersebut mengimplikasikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan organisasi, yang dalam konteks ini ialah berupa infrastruktur politik, yang melingkupi: partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dll.