PPKn

Pertanyaan

dasar hukum infrastruktur partai politik

1 Jawaban

  • Landasan hukum infrastruktur politik Indonesia ialah pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    Pasal tersebut mengimplikasikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan organisasi, yang dalam konteks ini ialah berupa infrastruktur politik, yang melingkupi: partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dll.

Pertanyaan Lainnya