Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia menurut UUD 1945
PPKn
Hadikutok
Pertanyaan
Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia menurut UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban CallMeNafis
Pengelolaan Kekayaan Alam oleh Negara menurut UUD 1945 :
1. Dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 3
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat 2
3. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pasal 33 ayat 4