PPKn

Pertanyaan

Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia menurut UUD 1945

1 Jawaban

  • Pengelolaan Kekayaan Alam oleh Negara menurut UUD 1945 :
    1. Dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    Pasal 33 ayat 3
    2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat 2
    3. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pasal 33 ayat 4

Pertanyaan Lainnya