Jelaskan fungksi dari kementrian negara republik indonesia dalam uud pasal 17
PPKn
Sintiaputrikencana
Pertanyaan
Jelaskan fungksi dari kementrian negara republik indonesia dalam uud pasal 17
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya , bahkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan2 lainnya termasuk jabatan dalam partai politik . kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme , pelaksanaan urusan kementerian yg lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya yg lebih bertanggung jawab.