apakah di dalam norma hukum dan norma lainnya selalu ada sanksi atau paksaan?
PPKn
fahruloi27
Pertanyaan
apakah di dalam norma hukum dan norma lainnya selalu ada sanksi atau paksaan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban AisyahAfrazhahirah
ya karena. saksi berupa. pelajran untuk memberikan atau mnciptakan diri yg lebih baik lagi dan membuat org tersebut untuk tidak melakukan kesalahan nya yang ke 2 kalinya -
2. Jawaban Tiaramahkota
Ya.slalu ada sangsi.....................