Sebutkan dan jelaskan 3landasan hukum bela negara
PPKn
kikysunday
Pertanyaan
Sebutkan dan jelaskan 3landasan hukum bela negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban Eniwidiastuti
Landasan hukum bela negara
1. Pasal 30 ayat 1-5
2. Pasal 27 ayat 3 -
2. Jawaban RachelRhema
usaha pembelaan negara tersebut. Landasan hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b. Landasan konstitusional: UUD 1945
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c. Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut:
TERIMA KASIH