Pememerintah kota madiun membuat aturan yang menetapkan bahwa seorang pengemis dan pemberi sumbagan kepada pengemis akan di hukum bagaimana pendapatmu tentang a
PPKn
ajisharahap5791
Pertanyaan
Pememerintah kota madiun membuat aturan yang menetapkan bahwa seorang pengemis dan pemberi sumbagan kepada pengemis akan di hukum bagaimana pendapatmu tentang aturan tersebut !
2 Jawaban
-
1. Jawaban salsa1729
y seharusnya tdk boleh karna pengemis itu bekerja krn tdk ada lpngan kerja dan modal . maaf klo salah -
2. Jawaban ameliamarsanda
Peraturan itu memang bagus tetapi sebaiknya bagi para pemberi sumbangan sebaiknya di tannya dulu mengapa apa alasannya kamu memberi sumbangan dan jangan langsung hukum saja kalau kita tidak tahu penjelasanya