Pengertian partai politik menurut UU NO 2 tahun 2011
PPKn
bay1500
Pertanyaan
Pengertian partai politik menurut UU NO 2 tahun 2011
1 Jawaban
-
1. Jawaban AlyaKim15
Menurut UU No. 2 Tahun2011 : Partai politik adalah salah satu komponen yang penting di dalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa. Partai politik dipandang sebagai salah satu cara seseorang atau sekelompok individu untuk meraih kekuasaan,argumen seperti ini sudah biasa kita dengar di berbagai media massa ataupun seminar-seminar yang kita ikuti khususnya yang membahas tentang partai politik.