PPKn

Pertanyaan

Pengertian partai politik menurut UU NO 2 tahun 2011

1 Jawaban

  • Menurut UU No. 2 Tahun2011 : Partai politik adalah salah satu komponen yang penting di dalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa. Partai politik dipandang sebagai salah satu cara seseorang atau sekelompok individu untuk meraih kekuasaan,argumen seperti ini sudah biasa kita dengar di berbagai media massa ataupun seminar-seminar yang kita ikuti khususnya yang membahas tentang partai politik.

Pertanyaan Lainnya