PPKn

Pertanyaan

Apa syarat anggota DPR dan DPRD?

2 Jawaban

  • Punya uang yang banyak
    Memiliki Rumah yang besar
    Dan pastinya baik
  • syarat menjadi anggota DPR atau DPRD

    Berdasarkan undang-undang No.10 tahun 2008 tentang pemilu DPR atau DPRD untuk bisa menyalonkan diri sebagai calon legislatif caleg yaitu sebagai berikut :
    - Warga negara indonesia
    - berumur / berusia minimal 21 tahun
    - bertempat / berwilayah di NKRI
    - takwa kepada tuhan yang maha esa
    - minimal tamat / lulus SMA atau sederajat
    - setia kepada undang-undang dasar 1945 dan cita" proklamasi
    - sehat jasmani rohani
    - bersedia bekerja penuh waktu / full time
    - terdaftar set
    - anggota pa
    - anggota partai politik
    - siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan advokat
    - mengundur kan diri dari pekerjaan sebelum nya seperti PNS dan lain"nya.
    - bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
    - tidak pernah masuk penjara atau tindak pidana ancaman 5 tahun lebih.
    - di calon kan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan.
    - bisa membaca alquran ( khusus caleg lokal NAD ).

Pertanyaan Lainnya