Apa syarat anggota DPR dan DPRD?
PPKn
giacinta212121
Pertanyaan
Apa syarat anggota DPR dan DPRD?
2 Jawaban
-
1. Jawaban CleverEXCEL
Punya uang yang banyak
Memiliki Rumah yang besar
Dan pastinya baik -
2. Jawaban Riorlandosaputra
syarat menjadi anggota DPR atau DPRD
Berdasarkan undang-undang No.10 tahun 2008 tentang pemilu DPR atau DPRD untuk bisa menyalonkan diri sebagai calon legislatif caleg yaitu sebagai berikut :
- Warga negara indonesia
- berumur / berusia minimal 21 tahun
- bertempat / berwilayah di NKRI
- takwa kepada tuhan yang maha esa
- minimal tamat / lulus SMA atau sederajat
- setia kepada undang-undang dasar 1945 dan cita" proklamasi
- sehat jasmani rohani
- bersedia bekerja penuh waktu / full time
- terdaftar set
- anggota pa
- anggota partai politik
- siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan advokat
- mengundur kan diri dari pekerjaan sebelum nya seperti PNS dan lain"nya.
- bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
- tidak pernah masuk penjara atau tindak pidana ancaman 5 tahun lebih.
- di calon kan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan.
- bisa membaca alquran ( khusus caleg lokal NAD ).