segala warga negara bersamaan udukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pintahan itu dengan tidak ada kecualinya tedapat dalam UUD
PPKn
putuprasintya8394
Pertanyaan
segala warga negara bersamaan udukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pintahan itu dengan tidak ada kecualinya tedapat dalam UUD 1944 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban ismimerlinda15ismi
Terdapat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1