B. Indonesia

Pertanyaan

Bagaimana kewenangan dalam otonomi daerah

2 Jawaban

  • dalam otonomi daerah , daerah itu bebas mengatur sendiri
  • Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang menurut Pasal 25 UU No. 32 tahun 2004 yaitu:Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.Mengajukan rancangan Perda.Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRDMenyusun dan mengajukan racangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya