PPKn

Pertanyaan

Apa bedanya pembuat hukum dan penegak hukum serta berikan contoh masing masing

1 Jawaban

  • Pembuat hukum adalah orang yang menciptakan atau membuat sebuah hukum contohnya DPR (lembaga legislatif), sedangkan penegak hukum itu adalh orang yang bertugas menegakkan hukum contohnya polisi,jaksa,dll

Pertanyaan Lainnya