menjelaskan hukum menurut bentuknya
PPKn
aldiyanto2
Pertanyaan
menjelaskan hukum menurut bentuknya
1 Jawaban
-
1. Jawaban ekojuanaouo3v0
A. Hukum tertulis,
yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam:
1) Hukum tertulis yang telah dikodifikasi : KUH Perdata, KUH Dagang, KUH;
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi: perundang-undangan yang tidak termasuk dalam contoh di atas.
B. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. Contohnya, hukum kebiasaan dan hukum adat.