PPKn

Pertanyaan

menjelaskan hukum menurut bentuknya

1 Jawaban


  • A. Hukum tertulis,
    yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam:
    1) Hukum tertulis yang telah dikodifikasi : KUH Perdata, KUH Dagang, KUH;
    2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi: perundang-undangan yang tidak termasuk dalam contoh di atas.

    B. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. Contohnya, hukum kebiasaan dan hukum adat.

Pertanyaan Lainnya