PPKn

Pertanyaan

Perbedaan tugas & tanggung jawab (kepolisian, kejaksaan kehakiman)

1 Jawaban

  • tugas, mengatur lalu lintas, untuk polisi kalu kehakiman mengatur jalannya sidang saat berjalan
    tanggung jawab polisi untuk mentaati perarturan lalu lintas,menjaga ketertiban lalu lintas
    kalau kehakiman, tanggung jawab untuk siap untuk menjadi ketua hakim, menjalankan keteraturan sidang

Pertanyaan Lainnya