B. Indonesia

Pertanyaan

bunyi pasal 26 dan 27

2 Jawaban

  • Pasal 26
    (1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
    orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
    Warganegara.
    (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.

    Pasal 27
    (1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
    Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
    tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
    bagi kemanusiaan.
  • Pasal 26
    (1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
    orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
    Warganegara.
    (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.

    Pasal 27
    (1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
    Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
    tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
    bagi kemanusiaan.


Pertanyaan Lainnya