presiden Ri memegang kekuasaan eksekutif disebutkan dalam uu
PPKn
sas22
Pertanyaan
presiden Ri memegang kekuasaan eksekutif disebutkan dalam uu
2 Jawaban
-
1. Jawaban NiluhAyuDC
UU pasal 4 ayat (1) : "kekuasaan pemerintah dipegang oleh presiden" -
2. Jawaban SR1751
Presiden RI memegang kekuasaan Eksekutif diatur dalam pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"