PPKn

Pertanyaan

presiden Ri memegang kekuasaan eksekutif disebutkan dalam uu

2 Jawaban

  • UU pasal 4 ayat (1) : "kekuasaan pemerintah dipegang oleh presiden"
  • Presiden RI memegang kekuasaan Eksekutif diatur dalam pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"

Pertanyaan Lainnya