PPKn

Pertanyaan

Apakah dua hal yang dapat membuat anggota bpk dikenakan tindakan kepolisian

1 Jawaban

  • Kelas : VIII
    Pelajaran  : Pendidikan Pancasila
    Kategori : Lembaga Pemeriksa Keuangan
    Kata kunci : tindak kepolisian, BPK

    Pembahasan:
    Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan, Bab V : Hak Keuangan/Administratif dan Protokoler, Tindakan Kepolisian, Kekebalan, serta Larangan, Pasal 25 ayat 1, terdapat dua hal yang dapat membuat anggota BPK dikenakan tindakan kepolisian, yaitu: 
    1) tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana; atau
    2) disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati

    Tindak pidana di sini adalah tindak pidana umum, yaitu tindak-tindak pidana yang termasuk dan diatur dalam KUHP dan belum diatur secara tersendiri dalam Undang-undang khusus, seperti makar, penghinaan, kejahatan pejabatan, dan lain-lain, serta tindak pidana khusus, seperti korupsi, penggunaan narkoba, pelanggaran HAM.

    Dua hal di atas yang dapat membuat anggota BPK dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu perintah Jaksa Agung atau persetujuan tertulis dari Presiden.

Pertanyaan Lainnya