Apakah dua hal yang dapat membuat anggota bpk dikenakan tindakan kepolisian
PPKn
Prayhan5320
Pertanyaan
Apakah dua hal yang dapat membuat anggota bpk dikenakan tindakan kepolisian
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas : VIII
Pelajaran : Pendidikan Pancasila
Kategori : Lembaga Pemeriksa Keuangan
Kata kunci : tindak kepolisian, BPK
Pembahasan:
Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan, Bab V : Hak Keuangan/Administratif dan Protokoler, Tindakan Kepolisian, Kekebalan, serta Larangan, Pasal 25 ayat 1, terdapat dua hal yang dapat membuat anggota BPK dikenakan tindakan kepolisian, yaitu:
1) tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana; atau
2) disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati
Tindak pidana di sini adalah tindak pidana umum, yaitu tindak-tindak pidana yang termasuk dan diatur dalam KUHP dan belum diatur secara tersendiri dalam Undang-undang khusus, seperti makar, penghinaan, kejahatan pejabatan, dan lain-lain, serta tindak pidana khusus, seperti korupsi, penggunaan narkoba, pelanggaran HAM.
Dua hal di atas yang dapat membuat anggota BPK dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu perintah Jaksa Agung atau persetujuan tertulis dari Presiden.