B. Arab

Pertanyaan

status hukum laki-laki dan perempuan muslim yg melakukan hubungan persetubuhan tanpa didahului proses pernikahan dan jika ada tuntutan dari pihak perempuan karena hamil, untuk dinikahi laki-laki tersebut? bagaimana proses pernikahan keduanya?

2 Jawaban

  • proses pernikahan itu hanya untuk menutupi status bayi yg ada, setelah menikah mereka dilarang bersetubuh, dan jika bayi sudah keluar mereka harus melakukan akad ke 2
  • Pertama, laki²dan perempuan itu telah berzina dan melakukan dosa. Allah berfirman :

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

    Sejauh Ilmu saya, Pernikahannya biasa saja. Namun laki² dan perempuan itu tetap berdosa. Pernikahan tidak membuat dosa zina itu dihapus. Laki² dan perempuan itu tetap WAJIB bertaubat

    Wallahu A'lam
    #semogamembantu

Pertanyaan Lainnya