status hukum laki-laki dan perempuan muslim yg melakukan hubungan persetubuhan tanpa didahului proses pernikahan dan jika ada tuntutan dari pihak perempuan kare
B. Arab
Reynaldidp
Pertanyaan
status hukum laki-laki dan perempuan muslim yg melakukan hubungan persetubuhan tanpa didahului proses pernikahan dan jika ada tuntutan dari pihak perempuan karena hamil, untuk dinikahi laki-laki tersebut? bagaimana proses pernikahan keduanya?
2 Jawaban
-
1. Jawaban ochida1
proses pernikahan itu hanya untuk menutupi status bayi yg ada, setelah menikah mereka dilarang bersetubuh, dan jika bayi sudah keluar mereka harus melakukan akad ke 2 -
2. Jawaban shafanasywa27
Pertama, laki²dan perempuan itu telah berzina dan melakukan dosa. Allah berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Sejauh Ilmu saya, Pernikahannya biasa saja. Namun laki² dan perempuan itu tetap berdosa. Pernikahan tidak membuat dosa zina itu dihapus. Laki² dan perempuan itu tetap WAJIB bertaubat
Wallahu A'lam
#semogamembantu