PPKn

Pertanyaan

apakah seseorang perempuan warga negara indonesia yang menikah dengan seorang laki laki warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraan republik indonesia ?berikan analisis kalian

2 Jawaban

  • Mungkin, karena biasanya perempuan memutuskan untuk mengikuti kebiasaan atau adat istiadat dari suaminya. Bisa juga perempuan tersebut memutuskan untuk pindah kewarganegaraan
  • tidak!!kalau itu tergantung si perempuan nya apakah dia akan tetap tinggal di indonesia atau ikut suami,jika tetap berarti tidak apa2 kecuali sang suami harus memilih antara menjadi warga negara indonesia atau tidak,jika tidak berarti pihak perempuan harus memilih antara jadi warga negara indonesia atau pindah ke negara lain jika pindah berarti iya hilang kewarganegaraan

Pertanyaan Lainnya