sebut dan jelaskan klasifikasi pelanggaran ham menurut uu no 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham
PPKn
adrian0909
Pertanyaan
sebut dan jelaskan klasifikasi pelanggaran ham menurut uu no 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mualimah599
1. KEJAHATAN GENOSIDA, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, & kelompok agama.
2. KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN, adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas /sistematik yang diketahui bahwa sarangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil.