Berdasarkan keputusan menteri dalam negeri No. BJ.3/4 tanggal 24 maret 1950 ditetapkan menjadi pemertintah kota jaya jakarta yg terdiri atas
IPS
sadap
Pertanyaan
Berdasarkan keputusan menteri dalam negeri No. BJ.3/4 tanggal 24 maret 1950 ditetapkan menjadi pemertintah kota jaya jakarta yg terdiri atas
1 Jawaban
-
1. Jawaban putripatrisyah
terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Bj.3/4 tanggal 16 Maret 1950 ditetapkan susunan Pemerintahan Kotapraja Jakarta Raya yang terdiri atas: Dewan Perwakilan Kota Sementara (DPS), Dewan Pemerintah Harian (DPH),Walikota (menjabat sebagai ketua rangkap anggota DPH dan dibantu 4 anggota lain yang dipilih dari anggota Dewan Perwakilan Kota). Empatanggota DPH waktu itu adalah, Supranoto, Sardjono, Tabrani, dan de Quelyu.