fungsi dari kementerian kelompok 3
PPKn
Matsolo321
Pertanyaan
fungsi dari kementerian kelompok 3
1 Jawaban
-
1. Jawaban Debbyy69
1.perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
2.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
3.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
4.pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
5.danmenyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.