1.jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara? 2.sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara? #tolong d
PPKn
RizkyRaya
Pertanyaan
1.jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara?
2.sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?
#tolong dijawab dgn benar dan tidak asal asalan:)
2.sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?
#tolong dijawab dgn benar dan tidak asal asalan:)
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rayhan471
1 karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban utk membela negara -
2. Jawaban AxellianoRafael99
Untuk No 1 :
1. Karena Kita adalah warga Indonesia yang wajib membela tanah air kita
2. Merupakan Panggilan Sejarah agar kita bersatu
3. Mempertahankan NKRI dan Keselamatan segala bangsa maupun rakyatnya
Untuk No 2 :
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
2. UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. UU No 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatih
5. UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
6. UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
7. UU No 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Kewarganegaraan