PPKn

Pertanyaan

1.jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara?

2.sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?

#tolong dijawab dgn benar dan tidak asal asalan:)

2 Jawaban

  • 1 karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban utk membela negara
  • Untuk No 1 :
    1. Karena Kita adalah warga Indonesia yang wajib membela tanah air kita
    2. Merupakan Panggilan Sejarah agar kita bersatu
    3. Mempertahankan NKRI dan Keselamatan segala bangsa maupun rakyatnya

    Untuk No 2 :
    1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
    2. UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
    3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    4. UU No 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatih
    5. UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
    6. UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
    7. UU No 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Kewarganegaraan

Pertanyaan Lainnya