Jelaskan mengapa kekuasaan yudikatif tidak lagi secara mutlak dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara melainkan dipegang oleh mahkamah agung
PPKn
octavianis8667
Pertanyaan
Jelaskan mengapa kekuasaan yudikatif tidak lagi secara mutlak dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara melainkan dipegang oleh mahkamah agung
1 Jawaban
-
1. Jawaban Desritafitri
menurut saya
karena adanya pembagian tugas antara lembaga-lembaga negara, tidak mungkin presiden yang menghandle semua pekerjaan tsb.