PPKn

Pertanyaan

sebutkan 4 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang terxantum dalam oenjelasan UUD 1945

2 Jawaban

  • Pokok pikiran pertama : Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan,negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.Jadi negara mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perseorangan.

    Pokok pikiran kedua : Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

    Pokok pikiran ketiga : Hal ini menunjukan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang undang dasar haruslah bedasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan perwakilan

    Pokok pikiran keempat : Bahwa UUD menciptakan pokok pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" dalam pasal pasalnya
  • 1.pokok pikiran pertama:
    negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia(pokok pikiran persatuan)
    2.pokok pikiran kedua
    negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia(pokok pikiran keadilan sosial)
    3.pokok pikiran ketiga
    negara yang berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan(pokok pikiran kedaulatan rakyat)


    4.pokok pikiran keempat
    negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap(poko pikiran ketuhanan)

    smoga bermanfaat
    maaf klo salah

Pertanyaan Lainnya