PPKn

Pertanyaan

ius coustitutum adalah

2 Jawaban

  • Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. 
  • Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif. 2. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Pertanyaan Lainnya