sebutkan ketentuan kewarganegaraan!
PPKn
rahmat3379
Pertanyaan
sebutkan ketentuan kewarganegaraan!
2 Jawaban
-
1. Jawaban selvia139
Kita harus patuh dengan peraturan -
2. Jawaban Riorlandosaputra
ketentuan kewarganegaraan indonesia.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan mengenai warga negara indonesia. Adapun ketentuab menjadi WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut.
1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang dan atau berdasarkan perjanjian pemerintahan RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNA dan ayah WNA
5. anak yang lahir dari perkawinan yang salah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarnegaraan kepada anak tersebut.
6. anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan jika ayahnya WNA maka harus ada disertai dari ayahnya.
7. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
8. anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibu nya.
WNI = Warga negara indonesia.
WNA= Warga negara asing.
permohonan kewarganegaraan republik indonesia.
permohonan kewarganegaraan dapat di ajukan oleh pemohon jika memenuhi syarat sebagai berikut.
1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2. pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah republik indonesia paling singkat 5 tahun berturut" atau 10 tahun tidak berturut".
3. sehat jasmani dan rohani
4. dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
5. tidak pernah dijatuhi pidana, karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6. jika dengan memperoleh kewarganegaraan republik indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7. mempunyai pekerjaan / berpenghasilan tetap.
8. membayar uang kewarnegaraan ke kas negara.