PPKn

Pertanyaan

pengertian negara secara defacto dan dejure

2 Jawaban

  • de jure (dalam bahasa Latin Klasik : de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yang dibedakan dengan de facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta
  • facto maksudnya secara fakta..
    sedangkan dejure secara hukum..

Pertanyaan Lainnya