pidana denda ditambah sepertiga dari jumlah denda yang ditetapkan kutipan tersebut merupakan sanksi perusakan, penghilangan, pengubahan, atau pemindahan batas
PPKn
kikirizky2106
Pertanyaan
" pidana denda ditambah sepertiga dari jumlah denda yang ditetapkan " kutipan tersebut merupakan sanksi perusakan, penghilangan, pengubahan, atau pemindahan batas negara oleh....
A. Korporasi
B. Pemerintah
C. Aparatur negara
D. Warga negara asing
E. Warga negara indonesia
A. Korporasi
B. Pemerintah
C. Aparatur negara
D. Warga negara asing
E. Warga negara indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban apayaa17
B pemerintah maaf kl salah